Tim Resmob Polres Sorong Kota membekuk HA, JA, AS, tersangka perampok uang Pemkab Maybrat Rp486 juta.
“Kami melumpuhkan salah satu pelaku saat melakukan perlawanan,” kata Waka Polres Sorong Kota, Kompol Candra Ismawanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kota AKP Edward Panjaitan SIK.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi 366 tertanggal 13 April 2018 tentang pencurian.
Saat itu korban dibuntuti pelaku dengan motor dari Bank hingga ke lokasi TKP di daerah SPG Kota Sorong.
Saat korban lalai, para pelaku memecahkan kaca mobil lalu mengambil uang dari dalam mobil, lalu melarikan diri.
“Barang bukti yang kita amankan, antara lain, uang senilai Rp210 juta, HP, mobil Toyota Hilux,” ujar Waka, tanpa menyebutkan siapa korban perampokan itu.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Maybrat, Robert Kareth mengatakan uang tersebut terdiri dari uang gaji pegawai dan sebagian uang Inspektorat.(deo/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››