Amus Atkana: Berkas F-1 Mansel Telat Dua Jam
Ketua KPU PB, Amus Atkana menampik tudingan bahwa KPU PB tidak menghitung berkas F-1/dukungan suara dari Kabupaten Mansel bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebagai bakal calon perseorangan Pemilu 2019.
“Kita punya (bukti) kronologis dan bukti clock list. Jangan lakukan pembohongan publik. Dokumen F-1 Mansel dari Filep masuk pukul 02.00 WIT. Makanya staf tidak mau hitung. Kalau masuk jam 23.10 WIT kita pasti hitung,” ujar Amus saat dihubungi papuakini.co via ponselnya, Senin (30/4) malam
Menurutnya, pada saat menyerahkan berkas sekira pukul 23.10 WIT, KPU lalu melakukan perhitungan dan evaluasi. Saat akan mengumumkan hasil evaluasi, tim dari Filep mengatakan ada satu berkas yang belum dihitung.
“Berkas dari mana? Di situ ada petugas entry dan LO (liaison officer, red). Setelah selesai hitung, mereka bilang 1 dokumen mereka belum dihitung. Dokumen itu masuk paling lambat jam 24.00 WIT, bukan 01, 02, 03.00 WIT. Silahkan lakukan upaya sana sini, karena kami punya bukti,” tegas Amus.
Amus juga menegaskan bahwa yang dilakukan KPU PB saat itu bukan pleno.
“Kami hanya terima dokumen bakal calon perseorangan dan pengumumkan calon yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Sesuai perhitungan, Filep hanya memiliki 950 suara pendukung,” terang Amus.
Amus lalu mempertanyakan tindakan Filep yang melapor ke Bawaslu. “Itu bukan pleno. Lalu apa yang mau disengketakan? Objeknya apa? Kami tidak keluarkan SK maupun berita acara,” beber Amus.
Selain itu, Amus juga mengaku tidak ada jaminan dokumen yang dikembalikan itu aman. “Ketika tidak memenuhi syarat, saat itu juga dokumen mereka dikembalikan. Saya tidak menuduh apa yang terjadi di jalan, karena dokumen sudah tidak di tangan kami,” tandas Amus.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Seperti diberitakan sebelumnya, Filep Wamafma menuding ada pencurangan terhadap pencalonan dirinya ke DPD RI. Dia lalu melaporkan hal itu ke Bawaslu Papua Barat dengan membawa berkas dan dokumen yang dimasukkan dalam delapan wadah plastik. Filep juga menyatakan tidak ada keterlambatan deadline pemasukan berkas dukungan.(njo)