Sengketakan Putusan KPU PB, Filep Wamafma Bawa 8 Wadah ke Bawaslu

Filep Wamafma membawa berkas dalam delapan wadah plastik ke Bawaslu Papua Barat, Senin (30/4).

Isinya bukti dukungan dan dokumen-dokumen lainnya terkait pencalonannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Papua Barat.

Berkas itu diterima Kasubag Hukum dan Penanganan Pelanggaran Faizal Tura SH beserta stafnya.

Filep yang dikonfirmasi usai penyerahan mengatakan upaya itu dilakukan karena dia menganggap KPU telah melakukan pencurangan terhadap proses pemeriksaan berkas F-1/bukti dukungan 10 kabupaten yang dia ajukan.

“Syaratnya minimal tujuh kabupaten. Saya serahkan bukti dukungan untuk 10 kabupaten/kota di wilayah Papua Barat,” ujarnya.

Saat proses pemeriksaan berkas dukungan, KPU PB, kata Filep, hanya memeriksa sembilan Kabupaten saja, sedangkan satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan sebanyak 155 pendukung belum diperiksa.

“Ini sangat merugikan saya. Karena satu kabupaten belum diperiksa, suara dukungan saya (jadi) hanya 950, kurang dari syarat 1000 suara,” ungkapnya.

Kata Filep, KPU beralasan saat itu mereka capek sehingga tidak memeriksa satu berkas tersebut.

“Secara sepihak mereka tinggalkan ruangan dan mengatakan pemeriksaan berkas diskorsing. Pagi harinya mereka membacakan pengumuman berkas dan saya menjadi salah satu orang yang tidak lolos,” katanya.

Ditanya soal deadline penyerahan dokumen, kata Filep tidak ada keterlambatan.

“Saya serahkan berkas pukul 23.10 WIT, sedangkan batas penyerahan pukul 00.00 WIT. Itu artinya tidak ada keterlambatan. Maka, semua berkas F-1 harus diperiksa tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain melapor ke Bawaslu PB, Filep juga mengatakan akan mempidanakan KPU atas dugaan kesengajaan yang mengakibatkan kerugian formil dan materil terhadap orang lain.

“Hari Rabu rencananya saya ke Polda Papua Barat untuk melaporkan hal ini,” bebernya, lalu mengimbau kepada pendukungnya untuk tetap tenang selama proses hukum berlangsung.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sengketakan Putusan KPU PB, Filep Wamafma Bawa 8 Wadah ke Bawaslu

“Kami akan tetap berupaya menempuh jalur yang ada. Karena kami yakin ini ada unsur kesengajaan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Papua Barat, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, C.A Alfredo Ngamelubun SH. MM, yang dikonfirmasi melalui Faizal Tura mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen laporan alat bukti ke divisi yang membidangi itu.

“Setelah terima, dan proses, nanti disampaikan ke pihak pelapor. Kami sudah sampaikan serah terima dokumen tersebut. Dari 6 orang yang tidak lolos, empat sudah malapor. Tiga diantaranya sudah diberikan tanda terima, yakni Filep Wamafma, Abdulah Manaray dan Tuti Mahmud,” jelasnya.

Soal proses lanjutan, kata Faizal, menjadi kewenangan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran untuk menjelaskan.

“Nanti beliau yang jelaskan, saat ini beliau dan staf masih kegiatan di Sorong. Yang jelas, bukti-bukti dari Filep sudah resmi kita terima,” tandasnya.

KPU Papua Barat belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Panggilan telepon ke nomor ponsel 0812****5449 tidak dijawab Ketua KPU PBn Amus Atkana. SMS yang dikirimkan juga belum dibalas sampai berita dipublikasikan.(njo)