Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manokwari akan memberikan sanksi pada dua oknum ASN di Disperindag yang menjadi tersangka kasus Pungi Pasar Wosi.
Kepala BKD Kabupaten Manokwari, Antonius Renyaan SH.,MH mengatakan, ada aturan yang melekat kepada pegawai yang melanggar aturan.
“Kalau terlibat tindak pidana kriminal ada sanksi yang diberikan, mulai dari administrasi sampai pemberhentian. Namun, kita harus menunggu putusan inkracht dari pengadilan,” ujarnya kepada papuakini.co belum lama ini.
Pemberian sanksi juga merujuk pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Apakah tindak pidana umum ataukah tindak pidana korupsi. Nanti kita lihat jenisnya dan aturan hukumnya,” tuturnya.
Anton lalu mengatakan bukan hanya dua oknum ASN tersebut yang melakukan tindak pidana.
“Ada pegawai-pegawai yang pukul istri, pengrusakan dan lainnya. Mereka juga akan kena sanksi,” tegasnya.
“Biasanya ada aturan mainnya, apalagi yang punya jabatan. Kalau sudah dapat putusan inkracht, maka jadi pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Polres Manokwari sudah melimpahkan berkas tahap I kasus pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri Manokwari beberapa waktu lalu.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››