Pemilik 16 rumah yang terkena dampak pelebaran kawasan parkir Bandara Rendani sepakat ganti rugi Rp150 juta, tapi plus lahan baru.

“Kalau tidak (plus lahan baru) kami akan tempuh jalur lain,” kata Niko Mambrasar, satu dari 16 pemilik rumah, usai musyawarah dengan Pemkab Manokwari, Selasa (15/5).

Dia juga meminta Pemkab melakukan evaluasi jumlah rumah kareba, menurutnya, ada tiga rumah yang tak terdata.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Manokwari, Wanto mengatakan, Bupati telah mengeluarkan keputusan bahwa Rp100 juta per rumah akan dibayar menggunakan
APBD Induk 2018, sedangkan Rp50 juta dibayar di APBD 2019.

“Soal tiga rumah itu bisa diakomodir tahun ini atau tidak, nanti saya lapor Bupati dulu,” tandasnya.(cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››