Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari memastikan Pemkab Manokwari tidak menerbitkan peraturan terkait retribusi ketika membuang sampah di bak sampah.
Ini ditegaskan Plt Kepala DLH Kabupaten Manokwari, Ir. Sumedi saat dikonfirmasi papuakini.co via ponselnya, Senin (21/5) sore tadi.
“Kami informasikan bahwa
Kabupaten Manokwari belum ada pemungutan retribusi sampah. Bila ada pemungutan retribusi sampah, itu adalah ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sumedi lalu meminta warga yang merasa dirugikan akibat ditagih uang saat membuang sampah untuk segera melapor ke tim Saber Pungli Kabupaten Manokwari.
“Oknum tersebut bisa dilaporkan ke Saber Pungli agar ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, dua warganet memosting tulisan di grup Facebook ‘Info Seputar Kejadian Kota Manokwari’. Dalam postingannya, Wattimury Jefry, menerangkan saat malam hari dia membuang sampah di bak sampah di Pasar Wosi, dia untuk membayar. Alasannya adalah retribusi.
Sandry Wato, warganet lainnya juga menuliskan hal yang serupa. Dia diminta membayar saat membuang sampah di bak sampah yang ada di Pasar Sanggeng oleh orang yang ada di sekitaran bak sampah.(cpk2/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››