Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan geram lantaran sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari belum juga mencabut ijin toko elektronik Bintang Jaya, yang beberapa waktu lalu kedapatan menyimpan miras.
“Ini bukan pertama kali saya sampaikan. Saat pemusnahan miras di Fasharkan TNI AL, saya sudah sampaikan bahwa segera cabut ijin toko tersebut,” ujar Gubernur dalam pemusnahan miras di kantor Deninteldam XVIII/Kasuari, Selasa (22/5).
Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung pencabutan ijin yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Manokwari itu.
“Toko Bintang Jaya ijinnya untuk elektronik, tapi ternyata juga simpan miras. Kita di provinsi dukung pencabutan ijin. Itu sudah bisa ditindak dengan pencabutan ijin. Saya minta, kalau ada OPD dari Kabupaten Manokwari, tolong catat dan sampaikan ke pimpinan,” pesan Gubernur.
“Segera cabut ijin. Gubernur DKI saja bisa cabut ijin tempat hiburan, kenapa Manokwari tidak bisa? Ini catatan penting. Saya akan tindak lanjut dalam rapat di provinsi,” tandas Gubernur.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, belum menjawab upaya konfirmasi papuakini.co via ponselnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››