Pemerintah Kabupaten Sorong menegaskan komitmen menyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang. Untuk itu, seluruh instansi terkait harus dapat menjelaskannya pada masyarakat untuk turut menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Ini dikatakan Bupati Sorong, diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Adri B Timban SH, saat membuka Sosialisasi Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Papua Barat di ruang pertemuan Badan Kesbangpol Kabsor, Senin (28/5) kemarin.
Timban menegaskan pada dasarnya pemerintah bukan pelaku utama dalam Pemilu, tapi pemerintah wajib menyukseskannya. “KPU dan Bawaslu aktor utamanya, pemerintah dukun penuh,” tuturnya dalam siaran pers Humas Kabsor.
Timban lalu mengingatkan para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik, menyerap info yang diterima, lalu menyebarluaskannya pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia sosialisasi ini, Kepala Bidang Poldagri Badan Kesbangpol PB, Christin Werbete, menegaskan UU No 7 Tahun 2017 merupakan acuan pelaksanaan Pemilu 2019.
UU itu antara lain membahas tugas pemerintah, tugas penyelenggara Pemilu, dan hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu.
“Tugas utama pemerintah adalah memfasilitasi suksesnya Pemilu,” tandasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Sorong, Marthinus Nasarani, yang memaparkan tentang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019.(deo/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››