Delapan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kaimana bakal diberhentikan bila mereka kembali melakukan kesalahan. Pasalnya, mereka sudah dua kali dapat surat peringatan.
“Surat peringatan kedua untuk tujuh orang sudah kami berikan tiga hari lalu, sedangkan satu orang lainnya kami berikan tadi,” ujar Kasatpol PP Kaimana Drs Ray Ratu D Come pada pekerja pers di ruang kerjanya, Selasa (26/6).
Mereka terbukti melanggar beberapa peraturan seperti mabuk saat menjalankan tugas pengamanan di areal tempat ibadah dalam masa bulan suci Ramadhan.
Ada juga yang mabuk-mabukan di tempat umum dengan menggunakan pakaian dinas.
Mereka sudah ditegur secara lisan dan tertulis tetapi masih mengulangi perbuatannya, sehingga dikeluarkanlah SP2.
“Ini contoh yang kurang baik. Bagaimana mungkin kita sebagai penegak aturan malah melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran tersebut dilakukan di depan umum?” tegasnya.
Dai menegaskan jika masih melakukan pelanggaran maka mereka akan langsung diberhentikan.
“Ketegasan ini bukan hanya berlaku bagi mereka, tapi ini juga pada semua, termasuk ASN, di Kantor Satpol. Tidak ada tebang pilih, karena siapapun yang melanggar pasti akan diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan,” tandasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››