Bupati Manokwari Setuju Siswa Baru Prioritas OAP

Bupati Manokwari menyetujui aspirasi yang berkembang agar penerimsa siswa baru di sekolah-sekolah mengutamakan Orang Asli Papua.

“Saya setuju (prioritas OAP) serta sesuai sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kemdikbud. Yang paling tahu pendaftar adalah OAP atau bukan ya sekolah itu sendiri. Datanya di sekolah,” ujar Bupati menjawab pekerja pers usai serah terima jabatan Sekda Manokwari, Senin (2/7).

Bupati lalu menegaskan zonasi merupakan sistem yang dibuat pemerintah pusat untuk membantu warga. Sistem itu membuat siswa tidak sekolah di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah, sekaligus pemerataan.

Terkait membludaknya pendaftar, Bupati menyatakan sedang menunggu laporan Kepala Dinas Pendidikan, serta akan berkoordinasi dengan para kepala sekolah.

Yang jelas, tegas Bupati, tidak mungkin sekolah menerima murid berlebihan yang akan mengganggu proses belajar dan mengajar.

“Satu ruang kelas ya 30-40 orang. Kalau lebih mau duduk di mana? Nanti seperti sebelumnya saat siswa belajar duduk di lantai, pemerintah yang disalahkan. Ya cari sekolah lain. Semua tergantung ruang kelas,” tandas Bupati.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima paling sedikit 90 persen calon murid baru yang berdomisili dalam zonasi terdekat dari sekolah.

Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.(dixie)