Polres Teluk Wondama akan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Teluk Wondama ke Kejari di Manokwari pekan depan.
Demikian dikatakan Kapolres Teluk Wondama AKBP Mathias Yosia Krey, melalui Kanit Reskrim Bripka Afri C E Doom, menjawab papuakini.co di Mapolres, Rabu (4/7).
Dia juga mengatakan ada dua tersangka yang wajib lapor, yaitu JPA dan FW. Selama para tersangka mengikuti prosedur hukum yang ada kami tetap jaga itu dengan baik. Tapi, kalau tersangka tidak patuhi prosedur hukum ya kamipun harus tegakkan hukumnya,” tegas Afri.
Terkait tersangka ketiga, JL, yang masuk DPO, Afri menyatakan pencarian akan dilakukan setelah pelimpahan berkas. “Kami belum tahu pasti JL saat ini berada di mana,” tuturnya.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››