Pemkab Teluk Wondama tak sanggup membayar tuntutan ganti rugi Rp3 M yang diajukan sejumlah warga Distrik Rasiei terkait tanaman tumbuh pohon sagu dan pembebasan hak ulayat untuk normalisasi Kali Rowi.
“Tuntutan tiga miliar ini akan dibicarakan lagi, karena APBD 2018 hanya menganggarkan sembilan miliar 822 juta untuk pembayaran tanah dan tanaman tumbuh,” ujar Sekkab Teluk Wondama Denny Simbar, Kamis (5/7).
Sekkab mengatakan ini dalam pertemuan dengan warga di aula Dinas Keuangan Teluk Wondama, yang juga diikuti Ketua Komisi A DPRD Teluk Wondama Cristian Yulianus Torey, Kepala Tatapem Hugo Ramar dan Asisten I Ir Jack Ayamiseba.
Pertemuan digelar setelah warga melakukan pemalangan akses jalan menuju kantor bupati, yang mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Pemalangan tersebut dilakukan warga terkait ganti rugi tanaman tumbuh pohon sagu dan pembebasan hak ulayat untuk normalisasi kali.
Pemalangan yang mengakibatkan aktivitas perkantoran tertunda itu diselesaikan Sekkab Wondama Denny Simbar, Ketua Komisi A DPRD Teluk Wondama Cristian Yulianus Torey, Kepala Tatapem Hugo Ramar dan Asisten I Ir Jack Ayamiseba dan Sekkab Wondama Denny Simbar
Sekkab juga mengatakan setiap pengeluaran uang daerah harus didukung dengan bukti-bukti lengkap.
“Tuntutan masyarakat harus diadministrasikan. Jika tidak kami akan dibui,” jelasnya.
Penjelasan tersebut sempat membuat ricuh suasana pertemuan tersebut.
Kompromi kemudian dilaukan di mana ada kompensasi pada warga penuntut hal ulayat sebesar Rp165 juta, yang akan dibagikan pada 33 marga pemilik hak ulayat.
Namun pembayaran belum diselesaikan karena sejumlah marga yang dimasukkan dalam daftar sudah pulang. Pembayaran akan dilakukan setelah nama-nama mereka dimasukkan kembali ke bagian Tatapem Pemkab Wondama.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››