Sidang kedua praperadilan Kapolres Manokwari sebagai termohon dengan Ahmad Shodik melalui kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy sebagai pemohon kembali ditunda, Kamis (19/7).
Pasalnya, Kapolres Manokwari, tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari itu.
Hakim Behind Jeffry Tulak SH MH mengatakan sidang praperadilan itu harus dihadiri kedua pihak, sehingga mau tidak mau termohon harus kembali di panggil.
“Akan kita panggil lagi pihak termohon. Panggilan akan dikirimkan hari ini,” ujarnya, lalu mengatakan sidang ditunda sampai Senin (23/7) pekan depan.
Warinussy usai sidang mengatakan yang diperkarakan dalam prapradilan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sesuai ketentuan pasal 109 ayat 1 KUHAP, yang dipertegas dengan putusan MK, dalam jangka waktu 7 hari setelah penetapan tersangka, Polisi sudah harus mengirim SPDP ke Kejaksaan dengan tembusan tersangka dan korban.
Kenyataannya, kata Warinussy, pada 10 Januari 2018 LP dibuat, lalu penetapan tersangka dan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, namun sampai hari ini belum ada SPDP.
“Sudah lebih 7 hari dan belum ada SPDP. Somasi sudah kirim tapi tidak di tanggapi. Dasar itulah kami ajukan praperadilan,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››