BB 24 Kasus Narkotika dan Miras Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Manokwari memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kasus Pidana Umum (Pidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) di Hari Bakti Adhyaksa yang ke 58, Senin (23/7) siang tadi.

Pemusnahan itu dilakukan bersama sama pemerintah, kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri dan BPOM.

Barang bukti yang dimusnahkan masing masing 172 botol vodka, 14 botol Chivas Regal, 230 liter Cap Tikus (CT), 260 bungkus ganja kering, dua karung ganja kering dan 70 bungkus sabu sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Manokwari.

“Totalnya ada 24 perkara narkotika, enam perkara pangan, tiga perkara kesehatan, dua judi, satu miras dan satu tipiring,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››