Pemekaran kampung dan distrik tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses panjang dan aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/kampung dan PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan/distrik.
“Masyarakat terkesan berlomba untuk membentuk pemekaran kampung. Padahal prosesnya panjang yang harus memenuhi aturan pemekaran,” kata Asisten I Pemprov Papua Barat, Musa Kamudi, di kantor gubernur, Senin (23/7).
Apalagi, kata Kamudi, secara fisik di lapangan ada kampung namun tidak ada penduduknya.
“Kita lihat banyak desa dimekarkan, namun memiliki penduduk yang sedikit. Hal ini tidak diinginkan,” ungkapnya.
Musa lalu mengigatkan pemerintah kabupaten/kota untuk survei dulu.
“Ingat, jangan buru-buru. Jika langsung menyetujui, bisa berakibat fatal nantinya,” tandasnya.(cpk1/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››