Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Manokwari akan menggusur paksa rumah di tanah perluasan Bandara Rendani Manokwari 26 Juli 2018 hari ini.
“Batas waktu yang diberikan pada warga untuk bongkar sendiri adalah 25 Juli 2018. Karena tida di bongkar sendiri, maka akan dilakukan secara paksa Kamis 26 Juli 2018,” ujar Bupati Manokwari Demas Pauljs Mandacan dalam tulisannya pada pekerja media di Manokwari, Kamis (26/4) dini hari.
Bupati menyatajab, areal parkir itu digunakan untuk kepentingan umum sehingga mau tidak mau harus dilakukan bongkar paksa.
Bupati mengatakan warga yang tinggal di areal tersebut, mereka sudah menikmati kehadiran Bandara Rendani yang mana, anak cucu mereka banyak yang sudah bekerja di bandara Rendani dari orang Arfak yang memiliki tempat
“Areal itu merupakan lahan Pemda Manokwari. Jadi Pemda hanya menyiapkan kompensasi Rp150 juta tanpa lahan, disamakan dengan warga yang terkena dampak pembangunan RSUD Manokwari,” tegasnya.
Bupati meminta warga untuk bersyukur karena pemerintah telah memberikan kompenisasi.
“Mana tempat lain yang kasih kompensasi. Jadi kalau tidak mau, tetap digusur paksa, agar memberikan efek jera bagi warga yang menempati lahan Pemda Manokwari,” tegas Bupati.
Bupati tidak takut jika ada lembaga yang membantu masyarakat melakukan pembelaan.
“Saya tidak takut. Kami tetap gusur secara paksa. Jka ada lembaga yang melakukan pembelaan silakan cari lahan untuk warga,” tegas Bupati.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››