Penanganan kasus dugaan illegal logging Teluk Bintuni telah dilimpahkan Polda Papua Barat ke Dinas Kehutanan Papua Barat. Terkait itu, Balai Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Maluku-Papua menyatakan juga memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Polda melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kasus itu masuk ranah Dinas Kehutanan.
“Makanya beberapa waktu lalu kita limpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat,” ujarnya, Senin (20/8)
Menanggapi itu, Kasubag TU Balai Gakkum KLHK Maluku-Papua, M Ihya Syari’udin mengatakan belum mengetahuinya. Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk menanyakan hal itu.
“Nanti saya coba koordinasi dengan penyidiknya,” ujarnya.
Menurutnya, meski ditangani PPNS Dinas Kehutanan, namun kewenangan saat ini ada pada mereka di Balai Gakkum.
“Memang PPNS dinas kehutanan juga bisa melakukan penyidikan, namun tetap berkoordinasi dengan kami, karena kami yang mengeluarkan surat perintah penyidikan. Itu berdasarkan peraturan menteri. Atau biasanya kami bekerjasama dengan mereka,” jelasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››