Polres Manokwari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu PB Lusa

Penyidik Tipikor Polres Manokwari akan meetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Papua Barat tahun anggaran 2015 setelah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi mengatakan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Papua Barat sudah diterima oleh penyidik. Hasilnya, terdapat kerugian negara sekira Rp1 Miliar.

“Jumlah pastinya saya belum cek. Yang jelas, penyidik sudah terima dan hasilnya ada kerugian negara,” terangnya, Senin (20/8).

Selanjutnya, kata Kasat, jika tidak ada hambatan, Rabu pekan ini pihaknya akan melalukan gelar perkara dan menetapkan orang-orang yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sebagai tersangka.

Soal berapa orang tersangka dalam kasus ini, Kasat tidak mau berandai-andai. “Nanti kita lihat berdasarkan hasil gelar perkara,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››