Pemerintah Provinsi Papua menandatangani perjanjian kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada pengelenggaraan pemerintah kabupaten/kota se-Papua, di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (20/8).
“Selama ini terjadi banyak penyimpangan karena belum adanya kerjasama, pula terlalu tebal kecemburuan diduga melakukan tindak korupsi. Oleh karena itu, melalui perjanjian kerja sama ini, berupaya saling mendorong agar ke depan provinsi Papua menjadi panutan versi Provinsi lain,” ujar Sekprov Papua, Hery Dosinaen SIP MKP, mewakili Gubernur Papua.
Sekprov lalu mengingatkan semua kepala daerah se-Papua untuk terhindar dari korupsi. “Saya minta kepolisian, kejaksaan dan lembaga yang berwenang bertindak tegas jika pemerintah daerah melakukan korupsi,” tuturnya.
Sekprov berharap semua elemen ambil bagian dala pengawasan kinerja pemerintah. “Jika diduga ada yang melakukan korupsi, laporkan ke intansi berwenang,” tandasnya.(tr1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››