Dua oknum polisi Polres Raja Ampat, Briptu YT dan Brigpol JI menyatakan banding setelah divonis dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang KKEP Polri yang digelar di gedung Patriatama Polres Raja Ampat, Kamis (23/8).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co via ponselnya malam tadi menerangkan, kKedua anggota itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Kedua Anggota yang di vonis PTDH langsung menyatakan banding,” ujar Hary dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi Etik Polri Kompol Anjar Purwoko SH SIK yang juga Wakapolres Raja Ampat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››