Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melarang penggunaan burung Cenderawasih sebagai icon di kepala maupun menjadikannya sebagai cinderamata.
“UU sudah jelas bahwa burung cenderawasih adalah hewan dilindungi. Cenderawasih itu kebanggaan kita. Kalau kunjungan kerja masyarakat kasih mahkota pakai cenderawasih, saya tolak. Kalau tidak pakai Cenderawasih baru saya terima,” ujar Gubernur saat dikonfirmasi papuakini.co, Jumat (24/8).
Kata Gubernur, semua orang dalam suatu momen selalu menyanyikan lagi Cenderawasih burung emas.
Itu artinya, Cenderawasih adalah kebanggaan masyarakat Papua.
“Lalu, dimana kebanggaan kita kalau kita terus berburu Cenderawasih? Biasanya ketika ada kunjungan dari pusat, masyarakat berusaha cari burung itu. Mereka tembak sana sini. Kalau begitu kan lama-lama habis dan punah. Nanti, kita hanya bisa bangga tapi sudah habis,” ingat Gubernur.
Hal senada dikatakan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
“Satwa dilindungi tidak boleh diburu. Apalagi burung Cenderawasih yang jadi kebanggaan kita,” ungkapnya.
Menurut Bupati, Kamis kemarin, pada kegiatan pembukaan jalan tembus Manokwari perbatasan Pegaf di Kampung Waminda, dia sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berburu Cenderawasih sebab hutan tersebut merupakan salah satu habitat Cenderawasih.
Sejalan dengan yang dikatakan Gubernur, kata Bupati, di setiap momen juga masyarakat tidak boleh menggunakan mahkota burung Cenderawasih.
“Ketika ada tamu datang, masyarakat akan berburu bagaimana caranya untuk dapat. Itu tidak boleh lagi dilakukan.
Jadi ke depan, diintruksikan ke semua OPD bahwa setiap kegiatan tidak diperkenankan pakai mahkota burung Cenderawasih baik di kepala maupun cinderamata,” tegas bupati..
Soal apakah perlunya produk hukum untuk mendukung pelestarian burung Cenderawasih, kata Bupati kalau boleh di-Perdakan, maka akan di-Perdakan.
“Saya kira kalau digodok itu bisa jadi Perda, karena sejalan dengan apa yang menjadi penekanan Gubernur,” tandasnya.(njo)