KPU Papua Barat akan mengirimkan surat ke beberapa partai politik untuk mengganti sejumlah bacaleg mereka. Surat itu akan dikirim dalam 1-2 hari mendatang.
Surat itu merupakan hasil klarifikasi KPU PB dari PN Manokwari raya, Sorong raya, Fakfak dan Kaimana.
Klarifikasi itu terkait laporan masyarakat pada kasus-kasus seperti narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.
Menurut Ketua PB Amus Atkana SPt MM para parpol itu diberi kesempatan untuk mengganti para bacaleg bermasalah itu pada 1-3 September 2018 dengan mekanisme SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu).
“Kalau berapa jumlah pasti, lebih dari tiga (bacaleg), tapi kalau parpolnya tak boleh karena itu privasi parpol,” tutur Amus, Selasa (28/8).
Penggantian calon bermasalah itu, jika dilakukan parpol, harus sesuai lokus. “Artinya nomor urutnya sama dan daerah pemilihannya juga sama,. Tak boleh beda,” ingat Amus.
Bila tidak diganti, maka otomatis jumlah caleg parpol-parpol tersebut akan berkurang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
Selain itu, Amus juga mengatakan banyak tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU PB baik untuk bacaleg Deprov PB maupun kabupaten/kota.
KPU PB lalu memilah tanggapan-tanggapan itu. Yang terkait para bacaleg kabupaten/kota itu diteruskan KPU PB ke KPU kabupaten/kota terkait.
“Banyaknya tanggapan masyarakat ini hal yang baik. Sangat baik. Itu menandakan masyarakat peduli. Ini juga sejalan dengan spirit melahirkan kader dan pimpinan berkualitas,” tandas Amus.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››