BPJS: Kejari Manokwari Undang 15 Badan Usaha Belum Ikut JKN-KIS

Kejari Manokwari mengundang 15 dari badan usaha untuk patuh terhadap peraturan terkait kepatuhan perusahaan ke program JKN-KIS. (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Undangan ini, menurut Tonny Wattimena SH, Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksa Kepatuhan BPJS Kesehatan Papua Barat, dalam pesan singkatnya ke papuakini.co, dilontarkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Manokwari, Benoni Kombado SH MH, akhir pekan lalu.

Undangan ini dilayangkan Kejari Manokwari sebagai tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4), yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

Undangan itu dimaksudkan untuk memastikan 15 badan usaha itu segera mendaftarkan perusahaannya pada program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Kewajiban pendaftaran program JKN-KIS ini sesuai amanat Pasal 15 ayat 1 UU No 24 Tahun 2011, bahwa setiap badan usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dan memastikan pekerjanya dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Kejari, menurut Tonny, membeir kesempatan pada pimpinan perusahaan sampai hari Senin 10 September 2018 untuk segera melengkapi berkas pendaftaran. Jika tidak maka ada sanksi terhadap aturan.(ar/dixie)