Polisi tidak semata mata menjadi penanggungjawab keamanan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Masyarakat, khususnya yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Ini dikatakan Kasubdit Bintibluh Ditbinmas Polda Papua Barat, AKBP Susana PW, yang dikonfirmasi usai menjadi narasumber workshop pembangunan pemahaman tentang hak asasi manusia di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (13/9).
Menurutnya, sesuai UU No 9/1998, aparat bertugas sebagai negosiator bila perlu ada mediasi antara pemberi penyampaian pendapat dengan yang dituju.
Kepolisian pun menjamin keamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun penanggungjawab aksi dan masyarakat juga punya kewajiban agar pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum berjalan lancar dan aman.
“Jadi tugas keamanan itu tangung jawab bersama. Bukan saja pihak keamanan. Ini juga untuk menghalangi hal hal yang bertentangan dengan pelanggaran HAM,” tuturnya.
Sesuai aturan hukum polisi bisa membubarkan kelompok yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum bila tidak memenuhi syarat-syarat, seperti melapor 3×24 jam sebelum melakukan aksi atau melaporkan pembatalan 1×24 jam sebelum pelaksanaan.
Polisi juga bisa langsung membubarkan aksi masyarakat yang berlangsung spontan.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan anarkis dan melanggar aturan hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang spontan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››