APBD Perubahan 2018 Manokwari tidak bisa dilaksanakan melalui Peraturan Daerah (Perda) sehingga akan memakai Peraturan Bupati (Perbup).
Ini dikatakan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan dalam apel pagi gabungan, Senin (8/10).
Kondisi ini terjadi karena, menurut Bupati, lambatnya proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di DPRD Manokwari. Pemkab sudah memasukkannya pada 2 Agustus 2018 yang seharusnya sudah selesai dibahas dalam waktu 30 hari atau 2 September 2018.
“Setelah dikoordinasikan ke Provinsi sudah tidak bisa, jadi tetap menggunakan Perbup. Dengan demikian tidak ada penambahan program, hanya pergeseran. Kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak,” ujar Bupati.
Bupati lelau memerintahkan Badan Keuangan untuk menyiapkan Simda pergeseran perincian objek hingga paling lambat 10 Oktober 2018. “10 Oktober 2018 harus sudah selesai lalu diteruskan ke pemerintah provinsi untuk segera dilaksanakan,” ingat Bupati.(cpk2/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››