Empat ASN di Pemerintah Kabupaten Manokwari harus dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat. Itu sesuai hasil Rakornas Kelembagaan dengan Kepegawaian, Kemendagri, BKN dengan Menpan RB.
“Untuk seluruh Indonesia ada sekira dua ribu sedangkan di Manokwari empat orang. Daftarnya sudah diberikan. Sebagai staff pelaksana, aturan keputusan dari pemerintah pusat harus tetap dilaksanakan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manokwari Anton Renyaan, Senin (8/10).
Dia mengatakan empat ASN itu adalah staff dan dia belum bisa menyebutkan nama-nama mereka karena harus dilaporkan dulu ke Bupati Manokwari.
Dia mengatakan SK pemberhentian tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat karena sudah diingatkan pemerintah pusat, serta akan dicek lagi oleh pemerintah pusat.(cpk2/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››