30 pasangan di Distrik Prafi dan Sidey akan menikah massal dengan difasilitasi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari di Oktober ini.
“Di Sidey terdata 19 pasangan dan Prafi 11 pasangan,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Harry Ramandey, Jumat (12/10).
“Walau sudah nikah gereja tapi belum di catatan sipil, maka pernikahan itu belum diakui pemerintah. Nikah di catatan sipil juga merupakan syarat utama dalam pembagian ahli waris,” jelasnya.
Di 2019 ada program nikah massal umat Muslim. “Kerjasama dengan Departemen Agama dan KUA. Kami hanya memfasilitasi. Mereka yang laksanakan,” tandasnya.(cpk2)
Click here to preview your posts with PRO themes ››