Majelis Hakim pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari terpaksa menunda sidang agenda pembacaan dakwaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan lanjutan dermaga Kaimana tahun 2015, Kamis (25/10/2018). Sidang ditunda hingga Kamis pekan depan.
Penundaan dilakukan setelah terjadi kericuhan oleh sejumlah massa dalam sidang dakwaan terhadap dua terdakwa masing masing, MN (Kadishub Kabupaten Kaimana) dan AK (rekanan).
Massa dari terdakwa AK yang berjumlah sekira 50 orang berteriak saat dakwaan sedang dibacakan.
Mereka menuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Fakfak menutup dermaga Kaimana, menahan pihak yang melakukan pekerjaan pemancangan tiang dermaga, meminta agar dua nama yang mereka sebutkan juga harus diperiksa Kejagung, meminta agar Kejaksaan membayar beban pajak atas kendaraan yang disita Kejaksaan.
Mereka juga menuntut atas rusaknya aset terdakwa yang disita sebagai barang bukti, lantaran diduga tidak dirawat, dan menduga sebagian aset berupa speed boat dan truk telah dipakai dan disewakan oleh oknum yang bekerja di wilayah pelabuhan.
Saat kericuhan terjadi, massa juga berusaha membawa terdakwa agar tidak ditahan. Namun, Kejaksaan dan kepolisian yang berada di TKP mencoba memberikan penjelasan sehingga massa bersedia agar para terdakwa dibawa kembali ke tahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kasi Pidsus Kejari Fak Fak, Ahmad Bagis SH, belum membalas konfirmasi yang dilakukan papuakini.co via ponselnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››