Kajari Manokwari, T Banjar Nahor, membenarkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, karena pidananya sudah terjadi terlebih dahulu.
“Buktinya tidak menghapuskan perkara kan? Masih tetap berlanjut.Tetap berjalan, terdakwa juga masih ditahankan?” ujarnya saat dikonfirmasi usai penyuluhan hukum pada instansi di wilayah pelabuhan Manokwari, Kamis (22/11/2018).
Fakta saja, ucap Kajari. Bahwa masyarakat harus melihat kalau hukum bukan jual beli. “Pengembalian itu jadi pertimbangan meringankan hukum. Kan pasti beda antara terdakwa yang mengembalikan dan tidak mengembalikan. Pasti meringankan lah, karena ketentuan hukumnya begitu,” tegasnya.
Pernyataan ini dilontarkannya menjawab pertanyaan terkait pengembalian kerugian negara sekira Rp529 juta (bukan Rp592 juta seperti diberitakan sebelumnya) oleh terdakwa dugaan korupsi sosialisasi perdasi, perdasus dan pembentukan panitia seleksi penerimaan anggota MRPPB periode 2017-2022, WW.
Sebelumnya, terdakwa melalui keluarga dan tokoh masyarakat menyerahkan pengembalian kerugian negara itu pada Senin lalu di Pengadilan Negeri Manokwari. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››