S alias A Alias SA, pemuda 26 tahun mendekam di rutan Polres Manokwari setelah diduga mencabuli gadis 16 tahun di atas Kapal KM Sinabung, 7 November Lalu.
Dia tertangkap setelah dibawa ke RSUD Manokwari pasca melompat dari kapal yang kala itu masih berada di perairan laut Pantura.
“Satu jam sebelum kapal sandar di Pelabuhan Manokwari, terduga yang diamankan petugas kapal berhasil meloloskan diri dengan beralasan ke kamar mandi. Dia lalu melompat ke laut dan berenang ke darat,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana SIK, Jumat (23/11/2018) siang.
Kaki terduga kraam saat masih berada di tengah laut. Terduga ditolong seorang nelayan yang lalu membawanya ke RSU Manokwari.
Aparat polisi lalu memeriksa identitas terduga, menindaklanjuti laporan insiden pencabulan itu. “Setelah kami pastikan, pelaku langsung kita bawa dan amankan di Polres Manokwari,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan berita acara dari pihak kapal, terduga adalah penumpang KM Sinabung dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, tujuan Jayapura, sedangkan korban penumpang dari Surabaya tujuan Biak.
“Setiba di Biak, korban melapor ke Polres Biak. Karena insidennya terjadi di wilayah Hukum Polres Manokwari, maka Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke kami, termasuk bukti hasil visum korban,” jelasnya.
Terduga dijerat dengan Pasal 76E dan 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini terduga berada di ruang tahanan Polres Manokwari. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››