Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) dan cap Bupati Manokwari dengan tersangka TB sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari sejak Rabu (21/11/2018).
“Selanjutnya kewenangan jaksa untuk mengajukan ke persidangan,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, melalui Kasat Reskrim AKP Musa Jedi Permana, Jumat (23/11/2018).
Soal dugaan penyelewengan dana yang diterima dari pemalsuan dokumen itu, kata Kasat, tidak disangkakan. Sebab, belum cukup bukti yang mengarah ke sana.
TB, tuturnya, membuktikan bahwa uang yang berada di dia itu bukan bagian dari uang yang cair dari proposal untuk pelaksanaan Musda Komisariat Pemuda Katolik.
“Jadi belum ada fakta ke sana. Makanya yang disangkakan soal pemalsuan dokumen,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››