Sekkab Manokwari Aljabar Makatita meminta 70 pemilik rumah yang terkena dampak perpanjangan runway Bandar Udara Rendani untuk segera mempersiapkan dokumen pembayaran ganti rugi lahan.

Dokumen itu berupa kwitansi pembelian, sertifikat, pelepasan adat, KTP, KK dan surat kuasa bagi yang diberi kuasa.

“Kami harap dokumen tersebut dapat diserahkan langsung pada tim paling lambat hari Kamis. Jika dokumen sudah diserahkan, maka akan diproses untuk dilakukan pembayaran sebelum hari raya,” ujar Sekkab, saat ditemui papuakini.co, Selasa (27/11/2018).

Kata Sekkab, pertemuan dengan 70 pemilik rumah sudah dilakukan kemarin. Pihaknya sudah mengkoordinasikan hal ini dengan Gubernur, untuk nantinya ditindaklanjuti apakah ada penyediaan lahan untuk pembangunan rumah atau dalam bentuk lain.

Diakui Sekkab masih ada tarik ulur di beberapa masyarakat terkait masalah harga. Namun, menurutnya, itu hal biasa.

“Tarik ulur itu wajar, yang penting hampir sebagian besar masyarakat setuju untuk perpanjangan bandara udara Rendani, sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan pembayaran tersebut,” terangnya.

Bagi masyarakat yang belum setuju, kata Sekkab, pihaknya sudah minta kmereka untuk menyurat dan menyatakan alasan tidak setuju agar alasan itu bisa didiskusikan lagi.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan. Selama ada komunikasi yang baik untuk mencari jalan keluarnya. Mereka yang tidak setuju bukan tidak mau, tapi apa yang mereka suarakan akan kita perhatikan dan cari jalan keluarnya,” ungkapnya.(cpk5/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››