Polda Papua mengamankan dua tersangka pengedara narkotika. Mereka adalah RO warga negara PNG dan HI warga Indonesia.

“Mereka terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto pada wartawan Selasa (27/11/2018) di Jayapura.

Dia juga mengatakan wilayah perairan masih jadi sarana bagi pelaku-pelaku untuk mengedarkan narkotika.

“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang ratusan ribu rupiah, ganja 55, 19 gram. Kemudian dalam rumah kostnya terdapat barang bukti berupa HP, alat isap untuk mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Barang bukti yang disita tersebut didatangkan dari luar provinsi Papua dengan menggunakan ekspedisi di Papua menggunakan jasa pengiriman.(cpk4/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››