Banyaknya naskah akademik yang tak memenuhi syarat menjadi salah satu penyebab agak lambatnya pembahasan tujuh Raperdasus Papua Barat.
“Sebenarnya bisa lebih cepat, tapi yang dulu susun naskah akademik, maaf, banyak yang belum penuhi syarat-syarat akademis. Jadi perlu banyak kita rombak,” kata Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MH MM, Jumat (30/11/2018).
Hammar lalu menyatakan sebetulnya itu bukan tugas Biro Hukum, tapi pihak-pihak yang kerjasama dan diberi tugas menyusun naskah akademik.
“Ada juga beberapa Raperdasi yang tak punya naskah akademik,” tuturnya pada pekerja pers usai penyerahan tujuh Raperdasus dari DPR Papua Barat ke MRP Papua Barat.
Hammar kemudian menyatakan semua Raperdasus itu sudah dibahas tuntas dengan DPR PB. “Tak ada persoalan lagi. Tunggu saja 19 perda baru untuk 2019,” tuturnya.
Hammar berharap MRPB bisa memberikan pertimbangan dan persetujuan mereka dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga Raperdasus itu dapat secepatnya dikonsultasikan ke kementerian dan lembaga terkait, untuk kemudian disahkan sebelum tahun ini berakhir.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››