Ditrkrimsus Polda Papua Barat mengenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tersangka LMS terkait kasus pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat.
“Dari perkembangan penyidikan, LMS selain dikenakan pasal tindak pidana korupsi juga dikenakan TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, Rabu (5/12/2018).
Dia mengatakan penyidik sudah layangkan panggilan sebagai tersangka namun belum ada jawaban dari LMS, yang menyatakan sedang berada di Penang, Malaysia dengan alasan sakit.
Untuk tersangka HK yang berada di RSAL dengan alasan sakit, penyidik punya strategi tersendiri.
“Yang jelas ada tindakan hukum yg akan kita lakukan. Tunggu saja. Kami penyidik punya strategi tersendiri,” tuturnya.
Untuk tersangka ND selaku PPAT, penyidik sudah mengirimkan berkas hasil pemeriksaan ke JPU Kejati Papua sebagai tahap I.
“ND tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda. Kita menunggu petunjuk lebih lanjuk untuk tersangka ND,” terangnya.
Sementara itu, berkas perkara tersangka HK selaku KPA, AI selaku PPTK dan JB Alias Ais selaku oknum advokat sudah Tahap I sejak beberapa hari lalu.
“Untuk berkas ketiga tersangka itu sudah ada petunjuk jaksa (P-19) ke penyidik untuk dilengkapi. Petunjuk untuk tersangka AI dan JB sudah dipenuhi penyidik,” tuturnya.
Petunjuk untuk tersangka HK belum dipenuhi lantaran sekira dua bulan sejak kalah praperadilan, tersangka berada di RSAL. Kendati demikian, menurut Tommy, tidak ada pengaruh bagi penyidik dalam menangani kasus ini, sebab berkas perkara para tersangka dibuat terpisah.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››