Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony Kombado SH MH, menuntut hukuman mati HK, terdakwa pedofilia dan pembunuhan gadis 11 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (4/12/2018) sore.
Benony usai sidang mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan itu adalah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah melanggar norma norma kesusilaan dan agama, perbuatan terdakwa telah merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan menghilankan nyawa korban.
Atas tuntutan itu penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan secara lisan, yang akan dilanjutkan dengan pembelaan tertulis.
Sidang ditunda hingga Kamis 13 Desember 2018 dengan agenda putusan hakim.
Benony meminta agar keluarga korban bisa merasa puas dengan tuntutan jaksa tersebut. “Inilah proses hukum. Siapapun dia harus tunduk. Tidak ada yang lebih tinggi dan rendah. Semua setara,” terangnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››