Pindah Lokasi Pembangunan, Kepala Kampung Bakal Dicopot

Kepala kampung diingatkan untuk tidak memindahkan lokasi pembangunan ke kampung lain. Bila itu dilakukan, maka jabatannya bakal dicopot.

“Saya akan batalkan SK dan minta pemilihan ulang,” ujar Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Senin (17/12/2018).

Bupati mengatakan ini di sela pelantikan Yunus Ayok sebagai Kepala Kampung Amber di Distrik Warmare, Beti Mandacan Kepala Kampung Lismaungu di Distrik Prafi, Natalius Salabay Kepala Kampung Soribo di Distrik Manokwari Barat, dan Simson Isba Kepala Kampung Teluk Mubri di Distrik Manokwari Utara.

“Lokasi kampung-kampung di Kabupaten Manokwari sudah terdaftar di kementerian. Tidak bisa seenaknya pindah lokasi (pembangunan),” ingat Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Teguh Budi Prakoso mengatakan pelantikan kepala kampung dilakukan tiap 6 tahun.

“Sehingga, pada Mei 2019 nanti akan ada pelantikan serentak 85 kepala kampung,”ungkapnya.(cpk5/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››