Seorang tokoh pemuda Aloysius Siep meminta masyarakat untuk tidak terjebak dengan hasil PTUN Makassar atas gugatan SK Mendagri terkait penetapan 6 anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
“Putusan PTUN Makasar itu di tingkat banding. Saya kemarin koordinasi dengan Gubernur via ponsel soal ini. Beliau katakan Pemprov lakukan Kasasi,” ujar Siep pada sejumlah wartawan, Selasa (18/12/2018).
Dia mengaku berbicara soal ini lantaran saat proses rekrutmen MRPPB berlangsung beberapa tahun lalu, dia dan rekan rekan mengawal proses itu.
“Soal ini kami tetap mengawal, entah penggugat yang menang atau tergugat yang menang, kita perlu sampaikan bahwa putusan PTUN Makassar belum final. Itu baru tingkat banding, sedangkan tahapan akhir ada pada Kasasi karena Pemprov menyatakan itu,” ungkapnya.
Kata dia ini perlu dijelaskan lantaran apa yang diberitakan kemarin bisa membuat pandangan masyarakat bahwa putusan PTUN Makassar sudah final.
“Jadi, jangan sampai terjadi kekeliruan. Sebagai pemuda yang peduli, ketika tahapan MA mereka menang, maka Gubernur akan hormati keputusan, begitupun sebaliknya. Ketika keputusan akhir pemerintah menang, harus di hormati juga,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››