Pemkab Manokwari memusnahkan 17007 KTP-el (KTP elektronik) yang masa berlakunya 5 tahun, status berubah, dan pindah alamat. Pemusnahan disaksikan aparat kepolisian.
Menurut Kepala Disdukcapil Manokwari Yosep Isir, pemusnahan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018.
Pemusnahan itu juga untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi penyalahgunaan KTP-el dalam Pemilu 2019 mendatang.
Dia kemudian mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el untk segera mengurusnya. “Tidak ada biaya,” tuturnya, lalu mengingatkan untuk tidak mengurus lewat calo.(cpk5/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››