Tak Masuk 1 Hari TPP Sebulan Tak Dibayar

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengambil sikap tegas pada para oknum pegawai yang menambah sendiri hari libur.

“Kalau mau tambah-tambah libur, silakan. Tapi jangan tuntut TPP untuk dibayarkan. Tidak hadir 1 hari saja tidak dibayar 1 bulan,” ujar Bupati, Senin (31/12/2018).

Sebelumnya Bupati mengingatkan bahwa 7 Januari 2019 merupakan hari kerja. “Jadi, 7 Januari 2019 semua pegawai harus masuk kantor,” tegas Bupati.

Bupati lalu memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan penyusun Perbup tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk memperbaiki aturan itu.

“Setiap ASN yang tidak masuk sesuai hari kerja, misalnya 7 Januari nanti yang mestinya sudah masuk tapi masih ada yang tambah libur, maupun usai libur Idul Fitri masih ada yang mau tambah-tambah libur, maka harus dikenakan sanksi,” ingat Bupati.

Bupati menegaskan Perbup harus diubah agar tak ada lagi oknum pegawai yang tambah-tambah libur. “7 Januari 2019 tak masuk kantor, maka TPP Januari 2019 tidak akan dibayarkan. Ingat itu,” tandas Bupati.(cpk5/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››