Buron 5 Bulan, Residivis Pencuri Tertangkap di Babo

Pelarian AAK alias Megiy (18) selama sekira 5 bulan berakhir. Residivis pencurian ini dibekuk aparat Polres Teluk Bintuni di kawasan Distrik Babo pada 16 Januari 2019.

Megiy, warga kompleks Tahiti Distrik Bintuni, diringkus tim Buser Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Kanit Buser Polres Bintuni, Bripka Syarifuddin.

Dia sebelumnya buron setelah dicari karena diduga membobol rumah Nuraini, warga jalan raya S Fimbay, Teluk Bintuni pada 20 Agustus 2018 lalu.

Korban dalam laporan polisi menyatakan kecurian empat ponsel, tiga laptop, dan uang tunai Rp500 ribu.

Buron 5 Bulan, Residivis Pencuri Tertangkap di Babo

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta SIK, melalui Kapolsek Kota Bintuni, Iptu Herman, membenarkan hal itu.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena ada kabar bahwa terduga mempunyai komplotan,” tutur Kapolsek, Kamis (17/1/2019).

Kapolsek mengatakan terduga baru saja menyelesaikan hukuman 1 tahun 4 bulan di Lapas Bintuni karena kasus sama.

“Saat itu dia masih dikategorikan di bawah umur. Tapi kini dia sudah dewasa. Terduga dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kota Bintuni,” tandas Kapolsek.(cpk6/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››