Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Beralih Status Tahanan Kota

Status penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Papua Barat, HK selaku KPA, AI selaku PPK, JB selaku makelar, dan ND selaku notaris beralih jadi tahanan kota.

“Perkembangan kasus untuk empat tersangka jadi tahanan kota,” ujar Kanit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, saat dikonfirmasi papuakini.co via ponselnya Jumat (18/1/2019).

Berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan sebagai Tahap 1 ke JPU Kejati Papua, dan sudah ada P19 dari Jaksa. “Kita sudah dapat petunjuk atas pelimpahan berkas itu untuk dilengkapi,” ujarnya.

Khusus tersangka LSM, penyidik masih melakukan pemberkasan atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

“Penyidik sudah memeriksa LMS sebagai tersangka di Jakarta beberapa waktu lalu. Berkas perkara sedang disusun. Bila sudah selesai akan dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Papua,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››