Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Banjar T Nahor memastikan tidak ada barang bukti miras yang berkurang sedikit pun.
“Barang bukti tidak boleh berkeliaran. Ini tanggung jawab saya. Jangan sampai nanti menyulitkan. Saya sudah bilang saya tak mau barang bukti berkurang biar sedikitpun,” tegasnya, usai serah terima barang bukti di PN Manokwari, Jumat (18/1/2019).
Dikatakan Kajari, pihaknya mengamankan barang bukti sambil menunggu sikap terdakwa. “Selama belum inkracht, kita amankan barang bukti ini. Kalau sudah inkracht kita segera musnahkan,” ujarnya.
Untuk terdakwa bos toko Bintang Jaya, Tony Then, dan Nur Sadam Pagal, yang sebelumnya masing-masing divonis 5 bulan penjara dan denda Rp40 juta, sesuai aturan tidak ditahan, karena masih melakukan upaya hukum. Selain itu, ini pidana yang hukumannya di bawah 5 tahun.
“Apapun yang dia lakukan kita menunggu. Yang jelas kita pastikan BB tidak berkurang,” tandas Kajari. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››