Enam orang perempuan penjual miras lokal jenis Balo, mendapat pencerahan dan firman Tuhan dari lima Pendeta yang tergabung dalam Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat di ruang mediasi Sat Binmas Polres Manokwari, Senin (21/1/2019).
“Ini peringatan pertama dari kami. Selain dapat pencerahan dari pendeta, mereka juga menandatangan surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan mereka,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Narkoba, IPTU Jamhari.
Jika dalam razia miras selanjutnya mereka kembali terciduk, maka akan dilakukan proses hukum mengingat, ancaman hukuman UU pangan di atas 5 tahun.
Menanggapi itu, penasehat Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papu Barat, Pdt Soleman Manufandu Mth mengatakan pihaknya komit bekerjasama dengan pihak keamanan dan pemerintah.
“Keamanan tangkap, bawa orangnya kita nasehati dengan firman. Kita doakan dan berikan penekanan pada mereka. Sebagai pendeta, kita bantu pemerintah dan pihak keamanan. Saya percaya Tuhan akan menolong kita,” ungkapnya.
Pdt Ramses Situmorang STh, Sekretaris III API Papua Barat menambahkan, latar belakang kebutuhan dan kesejahteraan menjadi pemicu utama.
“Pelaku ini umat gereja juga. Mereka didesak kebutuhan ekonomi. Jadi, bukan saja proses hukum yang bisa selesaikan ini. Ini juga bagian dari gereja dan pemerintah. Makanya kita akan bantu bicara dengan pemerintah juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Manokwari dan Brimob Polda Papua Barat melakukan penggrebekan di Kampung Arowi II, Sabtu (19/1/2019) lalu.
Hasilnya, didapati enam perempuan yang memproduksi dan menjual Balo, serta sekira 150 liter barang bukti miras Balo. Miras itu langsung dimusnahkan di tempat disaksikan aparat kamung dan warga sekitar.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››