Pemerintah Provinsi Papua Barat menanti hasil fasilitasi tujuh Raperdasus dari Kemendagri Selasa (22/1/2019) besok.
“Mestinya Sabtu lalu, tapi karena bukan hari kerja ya mestinya hari ini. Mungkin besok sudah ada, ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr ROberth Hammar, Senin (21/1/2019).
Fasilitasi bertujuan memberi perbaikan jika ada hal-hal dalam Raperdasus yang mungkin bertabrakan dengan peraturan perundangan lainnya.
“Kemendagri kan tidak berwenang batalkan perda. Makanya difasilitasi,” tuturnya.
Sembari menunggu, DPR PB, termasuk Biro Hukum PB, dalam seminggu ini sudah sinkronisasi menyesuaikan dengan saran dan usul MRPB.
“Apa yang diusulkan MRPB kalau baik kenapa tidak. kalau tak langgar aturan, kenapa tidak?” tegasnya.
Apalagi, tambahnya bila itu bersentuhan langsung dengan keberpihakan pada orang Papua. “Kecuali bila tak masuk substansi keberpihakan,” tuturnya.
Menyangkut syarat asli orang Papua, Hammar menegaskan Pemprov mengacu pada UU Otsus.”Tidak pada UU atau definisi-definisi orang-orang di luar perundangan,” ungkapnya.
Dia kemudian menegaskan tujuh raperdasus sudah final. “Mudah-mudahan pekan ini sudah diparipurnakan,” tandasnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››