Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) mencabut izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Bintang Papua Jaya dan Toko Bintang Timur milik Then Toni, Selasa (22/1/2019).
Tapi ternyata toko itu sudah dialihkan ke atas nama Yusak. Walhasil, Yusak lah yang menerima dan menandatangani surat pencabutan izin yang diserahkan Rita Oropa, Sekretaris Dinas PMPTSP, pada Yusak, sekira pukul 11.45. WIT tadi.
Toni tidak datang sampai toko tersebut ditutup SatPol PP yang dipimpin Kasat Pol PP Manokwari Yusuf Kaikatui sekira pukul 11.59 WIT.
Soal pernyataan toko itu sudah dijual, Rita menyatakan dokumen-dokumen yang tercatat di Pemkab masih atas nama Then Toni.
Rita menyarankan Yusak secepatnya mengurus hal yang dipermasalahkannya itu.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››