Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen dibawa ke Manokwari, Rabu (23/1/2019) tadi pagi.

Dia merupakan anggota TPN-OPM pimpinan Purom Wenda.

Yoman yang adalah residivis terpidana sumur hidup (bukan terpidana mati seperti diberitakan sebelumnya red) yang kabur dari Lapas Abepura ini juga pelaku penembakan dan perampasan senjata api anggota Kopassus di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak Jaya, pada 12 Februari 2018 lalu.

Sekira pukul 14.35 WIT, Yogor yang memiliki banyak daftar keterlibatan penyerangan di wilyah Papua, termasuk penembakan pesawat Trigana dan penyerangan Polsek Pirime ini, dibawa dan dititipkan penahanannya di Mako Brimob Polda Papua Barat demi alasan keamanan.

Jaksa juga membawa senjata laras pendek jenis Pindad G2 Combat kaliber 9mm yang dirampas dari Kopassus di Sinak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire, Mangasi Simanjuntak mengatakan, terdakwa Yoman akan disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Karena faktor keamanan, mengingat Nabire dekat dengan markas KKB, maka kita minta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk pindahkan tempat persidangan antara Jayapura atau Manokwari. MA menyetujui dilakukan di Manokwari, ” jelasnya.

Kejari Nabire akan menitipkannya di Mako Brimob Polda Papua Barat.

“Kita sudah koordinasi dengan Sat Brimob. Tinggal dilimpahkan hari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Nabire, Arnolda Awom, menjelaskan, Yoman ditangkap tim Satgasus di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada 12 Mei 2018.

Saat itu tim Satgasus melumpuhkan Yoman di bagian lutut kanan karena melakukan perlawanan.

Dia divonis seumur hidup dalam kasus penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan tiga polisi pada 27 Nopember 2013.

Dia lalu melarikan diri dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia kemudian ditangkap dalam kasus kasus baru. Salah satunya penembakan dan perampasan senjata milik Kopassus.

Pelimpahannya akan dilakukan ke PN Manokwari dalam Minggu ini, sekaligus menunggu jadwal sidang.

Sementara itu, dua rekan Yoman ditahan dan disidangkan di wilayah hukum Nabire.(njo)