Penembak dan perampas senjata api milik anggota Kopassus, Pratu Sandi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.
Itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana pada terdakwa KKY alias Kartu yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (8/2/2019).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait penembakan dengan perencanaan terhadap anggota Kopassus di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak.
Terdakwa juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dakwaan lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke -2 dan ke-3 KUHP tentang penembakan pesawat Trigana Air, dan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang penembakan anggota Brimob.
Lantaran tidak memiliki penasehat hukum, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua SABL SH akan menyurat ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Manokwari untuk menunjuk advokat guna mendampingi terdakwa dalam sidang selanjutnya.
Majelis hakim tidak bisa menunjuk advokat yang disebut terdakwa Yoman di dalam persidangan, lantaran yang bersangkutan tidak terdaftar berdasarkan MoU dengan Pengadilan Negeri Manokwari
Majelis Hakim menunda sidang pada 15 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan tanggaan terdakwa atas dakwaan jaksa.
PENGAWALAN KETAT
Sementara itu, pantauan papuakini.co menunjukkan proses persidangan dikawal ketat aparat keamanan seperti oleh personil Sat Sabhara dan Brimob.
Pengamanan bersenjata bahkan dilakukan hingga ke dalam ruang sidang.
Terdakwa yang ditahan di Mako Brimob dibawa ke Pengadilan Negeri Manokwari menggunakan mobil baracuda dengan muka ditutupi semacam masker kain. Selubung dibuka dalam persidangan, lalu dikenakan lagi saat terdakwa akan dibawa kembali ke lokasi penahanan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Setelah sidang usai, terdakwa dibawa kembali dengan menggunakan mobil yang sama.(njo)