Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan NP, alias Natan, seorang oknum mantan pejabat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, dan SKM, alias Sukiman, oknum anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PAN sebagai tersangka kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegaf.
Demikian seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (7/2/2019).
“Tersangka SKM selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
Saat itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.
Pada saat OTT KPK mengamankan barang bukti antara lain uang Rp400 juta, emas 1,9 kilogram, uang Rp1.844.500.000 (termasuk Rp400 juta yang diamankan di Halim). SGD 63.000, dan USD12.500.
Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››