Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua Barat mempidanakan tujuh pelaku usaha pada 2018 lalu, karena menjual kosmetik tanpa ijin edar, produk makanan tanpa ijin edar dan pengedaran psikotropik tidak sesuai aturan.
Ini dikatakan, Kepala BPOM Papua Barat Mojaza Sirait dalam peringatan HUT ke 18 BPOM, Sabtu (9/2/2019).
Mereka berasal dari Sorong, Fakfak, dan Manokwari.
“Enam pelaku usaha sudah divonis, dan satu dalam proses tahap dua sekira dua pekan lalu.
Sebelum dilakukan penindakan hukum, mereka sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan.
“Temuan yang kita dapatkan itu paling banyak makanan kedaluwarsa, kosmetik tanpa ijin edar, terutama penjualan kosmetik secara online,” jelasnya.
Sementara itu, staf ahli Bupati, drg Henri Sembiring meminta BPOM harus hadir sebagai panutan dan teladan dalam memberikan pelayanan bagi sesama.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››